MerahPutih.com - Selama satu pekan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak sebanyak 27 ribu pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Adapun sanksi yang diberikan Satpol PP DKI kepada pelanggar PSBB seperti kerja sosial hingga sanksi denda.
"Dalam satu minggu ini saja pelanggaran itu 27 ribu lebih," kata Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Irmanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Baca Juga:
Agus menerangkan, untuk hari ini, pihaknya menindak sebanyak 8 ribu pelanggar PSBB. Masyarakat yang palingnya banyak melanggar PSBB berada di Bundaran HI, Monas, dan Patung Kuda.
"Untuk hari ini saja 8 ribu lebih, di HI sampe 1000 lah, pelanggaran paling banyak di sekitar Monas, Patung Kuda," jelasnya.
Agus mengatakan, 27 pelanggar itu kebanyakan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Denda yang dikenakan bagi pelanggar yang tak pakai masker berupa denda senilai Rp25 ribu dan kerja sosial selama 2 jam dengan menggunakan rompi bertulisan pelanggar PSBB.
Agus menyampaikan, dari 27 ribu pelanggar Satpol PP DKI berhasil mengumpulkan denda uang dari pelanggar sekitar Rp100 juta. Uang hasil denda sanksi itu disalurkan ke kas daerah.
"Dari denda kurang lebih sudah terkumpul 100 jutaan ya," ungkap Agus. (Asp).
Baca Juga: