Warga Jakarta Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan di Malam Pergantian Tahun
Kamis, 23 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Merayakan malam pergantian tahun tak lengkap rasanya jika tak memasang kembang api.
Namun, Polda Metro Jaya melarang adanya perayaan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun baru nanti.
Kebijakan ini diterapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Dekati Natal dan Tahun Baru, Angka COVID-19 Bertambah 136 Kasus
"Termasuk petasan, kembang api itu tidak dibenarkan. Diharapkan kita semua punya empati di masa pandemi COVID-19 ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12).
Zulpan juga menerangkan, pihaknya akan menyisir lapak-lapak pedagang di malam tahun baru nanti.
Pedagang yang masih nekat menjual petasan dan kembang api juga akan ditertibkan.
"Iya pasti itu ya (disisir), karena kan (menjual petasan dan kembang api) enggak boleh," jelasnya.
Baca Juga:
Polda Metro Belum Tentukan Ganjil Genap ke Tempat Wisata saat Tahun Baru
Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan tidak ada penutupan jalur Puncak Bogor saat malam tahun baru.
"Seperti tahun lalu, tidak ditutup tapi dialihkan ke jalur yang lain," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana.
Kendati tidak ada penutupan arus kendaraan lalu-lintas, kata Suntana, setiap saat bisa dialihkan.
Proses rekayasa lalu lintas di kawasan pun akan dilakukan secara situasional. Apabila terjadi kepadatan, kata dia, kendaraan akan dialihkan.
Selain kawasan Puncak, Suntana menuturkan, kepolisian tetap akan melakukan pengamanan di semua titik di wilayah Jawa Barat.
Termasuk tempat wisata yang diprediksi ramai dikunjungi warga.
"Pada prinsipnya semua titik itu mendapat perhatian penuh," tutup Suntana. (Knu)
Baca Juga:
Kurir Ekspedisi akan Sibuk Pada Periode Natal dan Tahun Baru