Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Warga di Bawah Usia 45 Tahun Diizinkan Bekerja Bukti Pemerintah tak Berdaya Hadapi Corona

Andika Pratama - Selasa, 12 Mei 2020

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritik wacana memperbolehkan orang di bawah usia 45 tahun bekerja. Kebijakan ini dinilai berisiko meningkatkan penyebaran virus corona.

Trubus menyebut, kebijakan ini menandakan pemerintah terlihat gagap dalam menangani COVID-19. Kalau memang memperbolehkan orang bekerja, artinya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus dilonggarkan.

Baca Juga

Tekan Angka PHK, Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas

"Yang penting itu protap COVID-19 jalan. Posisi pemerintah seperti tidak berdaya lagi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/5).

Pelonggaran ini, menurutnya, tidak lepas dari tekanan publik dan karena ekonomi saat ini lumpuh. Di sisi kesehatan, sangat mungkin penyebaran corona di tanah air makin tinggi.

Trubus menilai, anggaran dan dana pemerintah untuk menanggung segala dampak, seperti bantuan sosial (bansos), tidak mencukup lagi. Hal ini kaitannya dengan APBN. Pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak itu mati semua.

"Seperti DKI Jakarta mengalami penurunan drastis. Dengan pendapatan yang kecil, ujungnya pangkas sini dan sono," tuturnya.

Trubus Rahadiansyah
Trubus Rahadiansyah

Dosen Universitas Trisaksti tu mengatakan, pelonggaran atau memperbolehkan orang beraktivitas itu risikonya sangat besar walaupun orang berusia di bawah 45 tahun itu dianggap imunnya lebih kuat. Masalahnya, karakter COVID-19 ini sangat unik. Tidak sedikit orang berusia muda tertular dan meninggal.

Trubus menyarankan agar kebijakan PSBB yang ada sekarang diperkuat, lalu bantuan kepada warga mesti terus diberikan. Kalaupun akan membuka, seharusnya dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, demi menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kian tinggi efek dari wabah corona, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan akan memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.

Kelompok usia di bawah 45 tahun ini dianggap tak rentan terpapar corona. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Baca Juga

Pemkot Yogyakarta Anggarkan Rp175 miliar Penanganan Corona

Di sisi lain, angka kematian akibat corona dari kelompok usia di bawah 45 tahun ini hanya 15 persen. Sementara angka kematian tertinggi 45 persen dari kelompok usia 60 tahun ke atas.

"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi," ujar Doni. (Knu)

Baca Artikel Asli