Walkot Semarang Mangkir Dari Panggilan KPK Walau Hakim Sudah Tolak Praperadilan

Rabu, 22 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, sebagai tersangka, Rabu (22/1) hari ini.

Namun hingga sore ini, politikus PDI Perjuangan (PDIP) dan suaminya itu belum nampak hadir di gedung KPK, Jakarta.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak terpantau hadir di gedung KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.

Tessa menyampaikan, penyidik akan mengkonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran Mbak Ita dan Alwin.

Baca juga:

KPK Temukan Bukti Anggota DPR Satori Terlibat Penyimpangan Dana CSR BI

Ia belum bisa memastikan apakah KPK akan menjemput paksa Mbak Ita dan suaminya tersebut.

"Kita tunggu saja karena saya juga tidak bisa memastikan apakah ada proses penjemputan paksa, proses penangkapan atau proses-proses penyidikan lainnya," ungkapnya.

"Tetapi yang jelas dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat. Sesuai dengan kerangka aturan hukum yang berlaku," sambung Tessa.

Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Mbak Ita.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan