Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM

Rabu, 12 November 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) dalam pengadaan mesin jahit.

"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kejaksaan," kata Munjirin, Selasa (11/11).

Ia menegaskan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kemudian, ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur untuk terus bekerja dengan baik, menjaga integritas dan menjauhi korupsi.

Baca juga:

Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit

"Saya mengajak ASN untuk bersama-sama mewujudkan good governance and clean government. Untuk itu, ASN dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik dan optimal pada masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledagan ruang Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jakarta Timur di Blok D, Lantai 4, Kantor Walikota Jakarta Timur pada Senin (10/11) kemarin.

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus mark up harga penggadaian mesin jahit untuk Sudin UMKM Jaktim dengan anggaran Rp 9 miliar.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Pengadaan barang jenis mesin jahit itu dianggarkan Dinas UMKM DKI pada 2022 hingga 2024.

Baca juga:

Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar

Penyidik dan petugas TNI menggeledah setiap sudut kantor mengamankan data-data dan arsip pengadaan barang jenis mesin jahit.

Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari Kantor Walikota Jakarta Timur. Beberapa dokumen yang diamankan untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya.

"Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp 9 Miliar lebih," ucap Kasie Pidsus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, Selasa (11/11).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Baca juga:

Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi

Menurutnya, barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.

"Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan. Dokumen tersebut akan kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan," urainya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan