Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priyatna Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 25 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
Hakim menyatakan politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Rabu (25/8).
Dalam menjatuhkan hukuman hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Adapun putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara.
Sementara itu, usai persidangan Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding.
"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," ujar Ajay. (Pon)
Baca Juga
Eks Penyidik KPK Robin Akui Terima Uang Rp500 Juta dari Walkot Cimahi