Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kementerian ATR/BPN baru saja mencabut ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pesisir pantai Tangerang.

Pengamat Kebijkakan Publik Riko Noviantoro menilai, langkah itu tidak cukup. Menurut dia, perlu ada tindakan yang lebih tegas untuk mengungkap alasan sampai diterbitkannya sertifikat itu.

“Perlu juga penyidikan prosedur terbitnya sertifikat tersebut,” kata Riko, dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Kamis (23/1).

Perkara ini dianggap Riko layak diteruskan ke ranah pidana. Dia juga menilai penyidikan kasus terbitnya sertifikat di pesisir laut Tangerang perlu mengungkap pelaku yang terlibat. “ Pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi hingga proses hukum,” ucap Riko.

Baca juga:

Petugas BPN yang Sahkan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ akan Diberikan Sanksi

Untuk itu, Riko meminta BPN menggandeng satgas mafia tanah hingga kepolisian. “Agar dapat menumpas aktor kejahatan sertifikat tanah di pesisir pantai Tangerang,” tutur ahli kebijakan publik IDP-LP itu

Menurut Riko, kejadian ini dapat menjadi momentum bersih-bersih di BPN. “ Pecat pegawai yang terlibat dan penjarakan. Termasuk pihak pemohon sertifikat," ungkapnya

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Baca juga:

AHY Ngaku Tidak Tahu Terbitnya HGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Saat Jabat Menteri ATR/BPN

Nusron menjelaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai. Area itu, tidak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi.

Ratusan sertifikat tersebut rata-rata diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang artinya penerbitannya kurang dari lima tahun. Oleh karena itu, SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan Tangerang dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan