Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wakil Gubernur Lampung Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Eddy Flo - Kamis, 21 November 2019

MerahPutih.Com - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik, mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11).

Nunik sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR untuk melengkapi berkas tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Baca Juga:

KPK Periksa Wagub Lampung Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan belum diterima oleh Nunik. Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah katakan Wagub Lampung mangkir dari panggilan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Surat panggilan belum sampai. Pemeriksan akan dijadwalkan ulang," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Baca Juga:

KPK Cecar Wagub Nunik Soal Mahar Politik Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.(Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim

Baca Artikel Asli