Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

Rabu, 01 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Keuangan-Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari ini.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, peraturan ini untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

"Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang," ujar Peter di Jakarta, Rabu (1/7) seperti disitat Antara.

Selain itu, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan rupiah berjalan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI, Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha atas dasar permohonan kepada Bank Indonesia untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.

Ketentuan itu juga memungkinkan kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis itu, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan. (Luh)

Baca Juga: 

Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan 

SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang 

Rupiah Sulit Menguat Tanpa Reformasi Struktural

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan