Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 01 Juli 2015
Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

Petugas sedang menghitung pecahan uang dolar Amerika di Jakarta, Jumat (5/6). (Foto Antara/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Keuangan-Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari ini.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, peraturan ini untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

"Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang," ujar Peter di Jakarta, Rabu (1/7) seperti disitat Antara.

Selain itu, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan rupiah berjalan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI, Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha atas dasar permohonan kepada Bank Indonesia untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.

Ketentuan itu juga memungkinkan kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis itu, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan. (Luh)

Baca Juga: 

Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan 

SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang 

Rupiah Sulit Menguat Tanpa Reformasi Struktural

#Rupiah
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Rupiah Menguat ke Rp17.900 Imbas Kenaikan Harga Pertamax
Suntikan modal asing pada lelang obligasi serta penguatan indeks saham domestik ikut memperkokoh posisi rupiah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
Rupiah Menguat ke Rp17.900 Imbas Kenaikan Harga Pertamax
Indonesia
Rupiah Menguat, Dolar AS Tembus Level Rp 17.900 pada Perdagangan Hari ini Rabu (10/6)
Rupiah kini menguat dengan menembus Rp 17.900 per dolar AS pada Rabu (10/6). Rupiah berhasil menekan dolar AS.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Rupiah Menguat, Dolar AS Tembus Level Rp 17.900 pada Perdagangan Hari ini Rabu (10/6)
Indonesia
Dolar Makin Ganas Bikin Rupiah Babak Belur, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Demi Jinakkan Pasar
Evaluasi pasca-RDG Bulanan tanggal 19-20 Mei 2026 menunjukkan pergerakan nilai tukar rupiah bergejolak melebihi perkiraan awal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Dolar Makin Ganas Bikin Rupiah Babak Belur, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Demi Jinakkan Pasar
Indonesia
BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan 25 bps Untuk Stabilkan Rupiah
Stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga, ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan 25 bps Untuk Stabilkan Rupiah
Indonesia
Siasat Atur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
Perlunya mengevaluasi kembali pengeluaran untuk keperluan konsumtif dan keperluan yang tidak mendesak ketika kondisi perekonomian sedang kurang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Siasat Atur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
Indonesia
Rupiah Melemah, Cadangan Devisa Makin Tergerus Tinggal Buat 5,5 Bulan Impor
Posisi cadangan devisa pada akhir Mei 2026, setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor atau 5,5 bulan impor
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Rupiah Melemah, Cadangan Devisa Makin Tergerus Tinggal Buat 5,5 Bulan Impor
Indonesia
IHSG Hancur Lebur 4 Hari Beruntun, Pengamat Sebut Pasar Keuangan Indonesia Alami Repricing Ekstrem
Menurut Hendra, perhatian utama pelaku pasar tertuju pada peningkatan ketidakpastian arah kebijakan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
IHSG Hancur Lebur 4 Hari Beruntun, Pengamat Sebut Pasar Keuangan Indonesia Alami Repricing Ekstrem
Indonesia
Mensesneg: Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Prasetyo Hadi juga mengajak seluruh pihak untuk tetap optimistis dalam menjaga kekuatan ekonomi nasional.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Mensesneg: Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Indonesia
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Hal ini seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Indonesia
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Bagikan