Wagub Riza Jawab Tudingan Adanya Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Kamis, 25 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas jika ada oknum yang melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran isu tersebut yang bisa perburuk citra Pemprov DKI.

"Siapa pun yang melakukan itu yang tidak sesuai, tentu akan mendapatkan sanksi," kata Riza di Jakarta, Rabu (24/8).

Baca Juga:

Demokrat DKI Nilai Kenaikan BBM Bersubsidi Bikin Rakyat Semakin Sengsara

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menegaskan, tidak ada perdagangan jabatan pegawai di Pemprov DKI.

"Prinsipnya kami, pimpinan Pemprov tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut," urainya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut adanya jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI.

"Di akhir masa jabatan gubernur, saya mendengar banyak persoalan ASN kita dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," papar Gembong.

Baca Juga:

Dugaan Pungli oleh Pegawai Dinas, Komisi E DPRD DKI Panggil Disdik

Gembong menuturkan, jabatan yang diperdagangkan ini ada pada berbagai posisi, mulai dari lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga camat.

Posisi pergeseran jabatan dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp 60 juta. Lalu, posisi lurah seharga harga hingga Rp 100 juta. Sedangkan, jabatan camat senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Percepat Penyediaan Hunian Terjangkau bagi Masyarakat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan