Wagub Jelaskan Alasan Anies Harus Izin ke Luhut Soal Penghentian PTM 100 Persen
Kamis, 03 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen selama satu bulan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pimpinannya itu harus izin ke pemerintah pusat.
Menurut dia, keputusan mengenai penanganan pandemi yang diambil Jakarta harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat karena Jakarta berstatus sebagai ibu kota.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Evaluasi PTM Akomodasi Seluruh Kepentingan Siswa
Riza menegaskan, DKI tidak pernah memutuskan penanggulangan kasus COVID-19 sendiri lantaran sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
"Kami selalu berdiskusi dengan pemerintah pusat, kecuali yang menjadi kewenangan kami," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
Diketahui, Gubernur Anies akhirnya berencana untuk menghentikan PTM 100 persen, pasca-kasus COVID-19 disertai varian Omicron merangkak naik di Jakarta.
Rencana ini, kata Anies, sudah disampaikan kepada Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan.
Anies mengaku tak bisa begitu saja mengubah aturan PTM 100 persen dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga:
Presiden Minta PTM Dievaluasi, Ketua Komisi X: Disesuaikan dengan Situasi Wilayah
Anies mengatakan, pemerintah pusat menetapkan PTM 100 masih diterapkan pada daerah yang menerapkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 seperti Jakarta sekarang.
"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui instruksi mendagri," ujarnya.
Dengan demikian, selama PPKM, segala keputusan berada di tangan pemerintah pusat. Sementara, saat PSBB lalu, Anies bisa langsung membuat aturan lewat peraturan gubernur (pergub).
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Legislator PKS Minta PTM 100 Persen Dievaluasi