Wagub Jelaskan Alasan Anies Harus Izin ke Luhut Soal Penghentian PTM 100 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen selama satu bulan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pimpinannya itu harus izin ke pemerintah pusat.
Menurut dia, keputusan mengenai penanganan pandemi yang diambil Jakarta harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat karena Jakarta berstatus sebagai ibu kota.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Evaluasi PTM Akomodasi Seluruh Kepentingan Siswa
Riza menegaskan, DKI tidak pernah memutuskan penanggulangan kasus COVID-19 sendiri lantaran sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
"Kami selalu berdiskusi dengan pemerintah pusat, kecuali yang menjadi kewenangan kami," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
Diketahui, Gubernur Anies akhirnya berencana untuk menghentikan PTM 100 persen, pasca-kasus COVID-19 disertai varian Omicron merangkak naik di Jakarta.
Rencana ini, kata Anies, sudah disampaikan kepada Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan.
Anies mengaku tak bisa begitu saja mengubah aturan PTM 100 persen dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga:
Presiden Minta PTM Dievaluasi, Ketua Komisi X: Disesuaikan dengan Situasi Wilayah
Anies mengatakan, pemerintah pusat menetapkan PTM 100 masih diterapkan pada daerah yang menerapkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 seperti Jakarta sekarang.
"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui instruksi mendagri," ujarnya.
Dengan demikian, selama PPKM, segala keputusan berada di tangan pemerintah pusat. Sementara, saat PSBB lalu, Anies bisa langsung membuat aturan lewat peraturan gubernur (pergub).
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Legislator PKS Minta PTM 100 Persen Dievaluasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih