Wagub Jelaskan Alasan Anies Harus Izin ke Luhut Soal Penghentian PTM 100 Persen


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen selama satu bulan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pimpinannya itu harus izin ke pemerintah pusat.
Menurut dia, keputusan mengenai penanganan pandemi yang diambil Jakarta harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat karena Jakarta berstatus sebagai ibu kota.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Evaluasi PTM Akomodasi Seluruh Kepentingan Siswa
Riza menegaskan, DKI tidak pernah memutuskan penanggulangan kasus COVID-19 sendiri lantaran sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
"Kami selalu berdiskusi dengan pemerintah pusat, kecuali yang menjadi kewenangan kami," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
Diketahui, Gubernur Anies akhirnya berencana untuk menghentikan PTM 100 persen, pasca-kasus COVID-19 disertai varian Omicron merangkak naik di Jakarta.
Rencana ini, kata Anies, sudah disampaikan kepada Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan.
Anies mengaku tak bisa begitu saja mengubah aturan PTM 100 persen dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga:
Presiden Minta PTM Dievaluasi, Ketua Komisi X: Disesuaikan dengan Situasi Wilayah
Anies mengatakan, pemerintah pusat menetapkan PTM 100 masih diterapkan pada daerah yang menerapkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 seperti Jakarta sekarang.
"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui instruksi mendagri," ujarnya.
Dengan demikian, selama PPKM, segala keputusan berada di tangan pemerintah pusat. Sementara, saat PSBB lalu, Anies bisa langsung membuat aturan lewat peraturan gubernur (pergub).
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Legislator PKS Minta PTM 100 Persen Dievaluasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
