Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wagub DKI: Tarik Rem Darurat Kewenangan Pemerintah Pusat

Andika Pratama - Selasa, 22 Juni 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menjelaskan kebijakan tarik rem darurat bukan lagi tanggung jawab pemerintah daerah melainkan Pemerintah Pusat.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria menerangkan, bahwa sekarang ini Pemda DKI bakal mengikuti semua aturan yang diterapkan oleh Pempus.

Baca Juga

Pimpinan DPRD Tak Setuju DKI Tarik Rem Darurat, Pajak Drop

"Dulu kewenangannya ada di daerah. sekarang kewenangan ada di pusat. Sekarang sudah ada aturan," ucap Riza di Jakarta.

Riza bilang, semua kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diatur oleh Pemerintah Pusat, dimaksudkan agar memudahkan koordinasi dan penanganan COVID-19 dapat berjalan singkron.

"Harmonisasi dan kerja sama yang baik seluruh daerah terutama sejawa Bali," papar pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)

Riza mengungkapkan, sejak adanya PPKM semuanya dikooordinasikan lewat Pempus dan menurutnya hal itu berjalan sangat baik.

Sehingga, kata dia, antara daerah bisa saling menolong dan dapat bersinergi dengan baik.

"Jadi sekali lagi PPKM Mikro ini adalah kebijakan yang baik ada koordinasi yang baik antara pemeirntah daerah," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Dear Pak Anies, Segera Tarik Rem Darurat

Baca Artikel Asli