Wagub DKI Tanggapi Pemanggilan Ketua DPRD oleh KPK Terkait Formula E
Selasa, 08 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi gelaran Formula E.
Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Prasetyo merupakan pimpinan legislator Kebon Sirih dan mempunyai tanggung jawab atas penganggaran di ibu kota.
"Karena semua anggaran yang ada di DPRD itu dibahas di DPRD. Jadi kalau ada ketua, wakil ketua, atau anggota dipanggil karena memang itu menjadi tugas dan kewenangannya gak apa-apa, biasa itu," ujar Riza di Jakarta, Selasa (8/2).
Baca Juga:
Besok, BK Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E
Jadi menurut Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini, tak ada yang harus dibingungkan bila lembaga antirasuah itu menggarap pimpinan DPRD atau ketua komisi. Sebab, mereka merupakan orang yang mengetahui anggaran yang dibahas legislatif dan eksekutif.
"Kalau terkait pembangunan, anggaran, program, (baik) pemda, ketua DPRD, maupun wakil DPRD, atau ketua komisi dipanggil itu biasa saja," ujarnya.
Meski demikian, Riza meyakini, pihak yang dipanggil KPK terkait perhelatan Formula E akan menyampaikan informasi sebenarnya tanpa ada yang ditambah bahkan dikurangi.
"Pasti teman-teman akan memberikan keterangan baik sesuai dengan fakta dan data," tutupnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Bawa Satu Bundel Dokumen Formula E saat Dipanggil KPK
Sebelumnya, hari ini Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi digarap KPK atas dugaan korupsi di event Formula E.
Prasetyo berharap, dengan keterangan yang ia berikan, dapat memudahkan KPK untuk membereskan dugaan korupsi Formula E sampai ke akar-akarnya.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae (Formula E) ini," lanjut dia.
Atas kedatangannya ke gedung KPK, Prasetyo juga untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait penyelenggaraan Formula E.
Dokumen yang dibawa Prasetyo dan diserahkan ke penyidik KPK terdiri dari Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), RAPBD, hingga APBD DKI.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bantah Omongan Anies, Ketua DPRD Sebut Formula E untuk Warga Asing