Wacana Diaspora Diberi Kewarganegaraan Ganda, Fadli Zon: Tidak Sesuai Aturan Undang-Undang
Selasa, 07 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Wacana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia di luar negeri, menuai reaksi sejumlah kalangan. Salah satunya Anggota Komisi I DPR Fadli Zon.
Menurut Fadli, wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu dikaji ulang. Pasalnya, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006.
Fadli mencontohkan, pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Lalu, pada pasal 23 juga disebutkan bahwa WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.
“Di dalam proses perundang-undangan, kita kan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” kata Fadli kepada wartawan dikutip di Jakarta, Selasa (7/5).
Baca juga:
Menurut Fadli, wacana ini harus disertai dengan argumentasi kuat dan melalui proses pengkajian dan studi mendalam. Sebab, dirinya tidak ingin wacana tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Perlu dikaji lebih dalam, plus minusnya, baik buruknya bagi (negara) kita,” ungkap Fadli yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini.
Politikus Gerindra ini menyarankan Indonesia bisa melihat negara yang penduduknya besar, seperti India dan China yang memberi ruang bagi diaspora.
“Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora,” imbuh Fadli.
Baca juga:
Luhut Beri Saran soal Pemilihan Menteri, Pengamat Sebut Prabowo Tidak Bisa Disetir
Sekadar informasi, usul ini datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut beralasan kewarganegaraan negara diberikan bagi diaspora agar mereka mau pulang dan membantu membangun ekonomi Indonesia.
"Menurut saya sangat membantu perekonomian Indonesia dan juga membawa para Indonesia (diaspora) yang sangat terampil itu kembali ke Indonesia," ujarnya. (Knu)