MerahPutih.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Baca juga:
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Kamis (10/6). Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto
Rincian Vonis 4 Pelaku
- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Dasar Pertimbangan Hakim
Hakim menilai Edi sebagai provokator, sementara Budhi disebut sebagai penggagas ide penyiraman sekaligus peracik air keras. Nandala yang seharusnya mencegah justru ikut merencanakan, sedangkan Sami bersama Nandala mencari keberadaan korban.
Baca juga:
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dihukum Berat Pengadilan Militer
Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya dan tidak bisa lagi membaca. Hakim menegaskan tindakan tersebut merusak citra TNI, dilakukan dengan arogansi, serta meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Hal yang memberatkan adalah pengkhianatan terhadap tugas prajurit TNI dan dampak permanen bagi korban. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, memiliki prestasi dalam tugas, serta telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menhan, dan korban.
Baca juga:
Vonis ini lebih berat bagi Edi dibanding tuntutan 2,5 tahun, sementara bagi Budhi sesuai tuntutan. Untuk Nandala dan Sami, hakim menilai tuntutan 2,5 tahun terlalu berat sehingga dijatuhkan hukuman lebih ringan. (Knu)