Vonis 2 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 - Zulfikar Sy

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak terima dengan vonis hukuman dua tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim.

"Kita bisa memaklumi tetapi tidak diterima," kata I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok usai proses sidang vonis perkara penodaan agama, Selasa (9/5).

Menurutnya, ketidakpuasan tersebut karena disinyalir ada tekanan massa terhadap hakim sebelum terjadinya proses persidangan.

"Kita kecewa dan banding, alat-alat bukti sangat tidak sepaham. Kami akan minta tanda tangan Pak Basuki untuk menyatakan banding," pungkasnya.

Hal senada juga diutarakan Tommy Sihotang. Ia menyebut hakim belum secara meyakinkan dapat membuktikan kesalahan Ahok. Sebab, tuntutan JPU sangat berbeda dengan vonis hakim. Makanya, tim kuasa hukum menempuh banding.

"Saya harus bilang pak hakim berusaha membuktikan kesalahan Pak Ahok. Karena jaksa bilang yang terbukti 156. Bapak-bapak (hakim) bilang itu 156a, bapak-bapak itu bilang masuk. Majelis hakim lagi membuktikan kesalahan Pak Ahok. Makanya, kita akan upaya banding," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penodaan agama, hakim juga menginstruksikan penahanan langsung kepada Ahok.

Adapun hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 a KUHAP menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam lima tahun atau lebih.

Di samping itu, berdasarkan pertimbangan keadilan, Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 156 huruf A dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga berita terkait sidang vonis Ahok dalam artikel: Ahok Divonis 2 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Puas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan