Vonis 2 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum Ahok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 09 Mei 2017
Vonis 2 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum Ahok

Kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang usai sidang vonis. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak terima dengan vonis hukuman dua tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim.

"Kita bisa memaklumi tetapi tidak diterima," kata I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok usai proses sidang vonis perkara penodaan agama, Selasa (9/5).

Menurutnya, ketidakpuasan tersebut karena disinyalir ada tekanan massa terhadap hakim sebelum terjadinya proses persidangan.

"Kita kecewa dan banding, alat-alat bukti sangat tidak sepaham. Kami akan minta tanda tangan Pak Basuki untuk menyatakan banding," pungkasnya.

Hal senada juga diutarakan Tommy Sihotang. Ia menyebut hakim belum secara meyakinkan dapat membuktikan kesalahan Ahok. Sebab, tuntutan JPU sangat berbeda dengan vonis hakim. Makanya, tim kuasa hukum menempuh banding.

"Saya harus bilang pak hakim berusaha membuktikan kesalahan Pak Ahok. Karena jaksa bilang yang terbukti 156. Bapak-bapak (hakim) bilang itu 156a, bapak-bapak itu bilang masuk. Majelis hakim lagi membuktikan kesalahan Pak Ahok. Makanya, kita akan upaya banding," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penodaan agama, hakim juga menginstruksikan penahanan langsung kepada Ahok.

Adapun hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 a KUHAP menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam lima tahun atau lebih.

Di samping itu, berdasarkan pertimbangan keadilan, Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 156 huruf A dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga berita terkait sidang vonis Ahok dalam artikel: Ahok Divonis 2 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Puas

#Sidang Ahok #Basuki Tjahaja Purnama # Penistaan Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Indonesia
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Pasha Ungu mendesak Polri menindak dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur'an dalam acara musik The Sound Project 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Indonesia
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial. Pramono Anung mengecam kegiatan tersebut dan meminta tindakan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Indonesia
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono kini mandek. Polda Metro Jaya masih mendalami materi Mens Rea, sehingga belum menggelar perkara.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Bagikan