Vonis 2 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum Ahok
Kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang usai sidang vonis. (MP/Fadhli)
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak terima dengan vonis hukuman dua tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita bisa memaklumi tetapi tidak diterima," kata I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok usai proses sidang vonis perkara penodaan agama, Selasa (9/5).
Menurutnya, ketidakpuasan tersebut karena disinyalir ada tekanan massa terhadap hakim sebelum terjadinya proses persidangan.
"Kita kecewa dan banding, alat-alat bukti sangat tidak sepaham. Kami akan minta tanda tangan Pak Basuki untuk menyatakan banding," pungkasnya.
Hal senada juga diutarakan Tommy Sihotang. Ia menyebut hakim belum secara meyakinkan dapat membuktikan kesalahan Ahok. Sebab, tuntutan JPU sangat berbeda dengan vonis hakim. Makanya, tim kuasa hukum menempuh banding.
"Saya harus bilang pak hakim berusaha membuktikan kesalahan Pak Ahok. Karena jaksa bilang yang terbukti 156. Bapak-bapak (hakim) bilang itu 156a, bapak-bapak itu bilang masuk. Majelis hakim lagi membuktikan kesalahan Pak Ahok. Makanya, kita akan upaya banding," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penodaan agama, hakim juga menginstruksikan penahanan langsung kepada Ahok.
Adapun hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 a KUHAP menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam lima tahun atau lebih.
Di samping itu, berdasarkan pertimbangan keadilan, Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 156 huruf A dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Baca juga berita terkait sidang vonis Ahok dalam artikel: Ahok Divonis 2 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Puas
Bagikan
Berita Terkait
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina