Vicky Prasetyo Kalah Sengketa Gugatan Pilkada Pemalang di MK
Rabu, 05 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang mempersoalkan hasil Pilkada Pemalang 2024.
Alasannya, pengajuan permohonan Vicky dan Suwendi melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu (5/2).
MK menjelaskan tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada ialah tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Baca juga:
Vicky Prasetyo Minta Maaf Jadi Juru Kunci di Pilkada Pemalang
Adapun, KPU Kabupaten Pemalang menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati setempat pada 3 Desember 2024. Sedangkan, Vicky baru mendaftarkan permohonannya pada 6 Desember 2024.
"Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain, kedudukan hukum, pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," papar Suhartoyo, dikutip Antara.
Sebelumnya, pasangan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menyebut ada kotak suara yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat penghitungan suara Pilkada Pemalang 2024. Vicky-Suwendi menduga KPU Kabupaten Pemalang berupaya untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk.
Baca juga:
MK Kabulkan Pencabutan Perkara Perselisihan Pilkada Jateng Andika-Hendi
Berdasarkan dalil-dalil itu, Vicky-Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024. Pesohor itu juga meminta MK untuk memerintahkan pelaksanaan ulang Pilkada Pemalang dengan transparan dan jujur. (*)