Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilwakot, KPU Solo Terjunkan 330 Petugas

Andika Pratama - Selasa, 23 Juni 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah memulai tahapan Pilwakot Solo 2020 dengan melalukan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan pasangan, Rabu (24/6). Tahapan verfak dilakukan dengan protokol kesehatan dalam menangani COVID-19.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengungkapkan ada satu pasangan independen di Pilwakot Solo yang lolos saat menyerahkan berkas syarat dukungan. Pasangan tersebut adalah Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo).

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Amien Rais Cs Soal Perppu COVID-19

"Verfak syarat dukungan Bajo dilakukan mulai 24 Juni hingga 10 Juli atau selama 17 hari. Yang melakukan verfak adalah petugas verifikator dengan menetapkan aturan protokol kesehatan COVID-19," ujar Nurul, Selasa (23/6).

Nurul mengatakan petugas verfak sebanyak 330 orang akan dilengkapi alat pelindung diri (APD). Mereka adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan petugas sekretariat di wilayah tersebut.

"Kami lengkapi petugas masker, alat pelindung wajah (face shield), hand sanitizer, dan sarung tangan," katanya.

Pasangan perseorangan di Pilwakot Solo Bagyo Wahyono (kiri) dan F.X. Supardjo (kanan). (MP/Ismail)
Pasangan perseorangan di Pilwakot Solo Bagyo Wahyono (kiri) dan F.X. Supardjo (kanan). (MP/Ismail)

Mekanisme verfak syarat dukungan calon perseorangan, lanjut dia, dengan cara door to door dengan mensensus sesuai dalam data identitas pendukung calon pemilih pasangan Bajo. Sementara itu, jumlah data syarat dukungan pasangan Bajo yang harus di verfak sebanyak 35.142 pemilih yang lolos verifikasi administrasi dari 54 kelurahan, dan lima kecamatan di Kota Solo.

"Pasangan Bajo jelas akan melakukan perbaikan karena yang lolos sekitar 35.142 pendukung," tutup Nurul.

Diketahui syarat dukungan calon perseorangan di Pilwakot Solo sekitar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Solo pada Pemilu 2019, yang totalnya mencapai 421.999 pemilih. Sehingga, pasangan Bajo sesuai aturan KPU harus menyerahkan 35.870 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan. (*)

Baca Juga

Bawaslu Yogyakarta Awasi Ketat Protokol New Normal Pada Pilkada 2020

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Baca Artikel Asli