Bawaslu Yogyakarta Awasi Ketat Protokol New Normal Pada Pilkada 2020

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Juni 2020
Bawaslu Yogyakarta Awasi Ketat Protokol New Normal Pada Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Provinsi DIY Bagus Sarwono (kanan). Foto: MP/Teresa Ika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal mengawasi penerapan protokol kesehatan new normal dalam Pilkada 2020. Pengawasan akan dimulai saat masa sebelum, saat dan sesudah Pilkada 2020 berlangsung.

Ketua Bawaslu Provinsi DIY Bagus Sarwono mengatakan pengawasan dilakukan karena pihaknya tidak mau pelaksanaan Pilkada 2020 malah menimbulkan klaster persebaran COVID-19 baru.

Baca Juga

Pilkada Serentak Digelar Saat Pandemi, Ini Langkah KPU Daerah Yogyakarta

"Penerapan protokol kesehatan bakal menjadi salah satu fokus pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2020 di DIY," tegas dia di Yogyakarta, Selasa (23/06)

Protokol yang diawasi seperti kelengkapan penggunaan alat pelindung diri (APD) serta penyediaan fasilitas kesehatan dilokasi pencoblosan. Selain itu turut diperhatikan juga jarak aman dalam pelaksaan kegiatan rapat, sosialisasi hingga waktu pemumutan suara.

Meski demikian, menurut dia, mekanisme pengawasan penerapan protokol kesehatan masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2020 yang mengatur tahapan pilkada pada masa pandemi.

Ilustrasi Pencoblosan
Ilustrasi Pencoblosan. (Foto: KPU)

Menurut dia, pilkada yang akan digelar pada masa pandemi COVID-19 membuat tugas pengawas pemilu makin berat. Mereka tidak hanya konsentrasi mengawal agar pilkada berjalan demokratis, tetapi juga harus tetap melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh Bawaslu, Panwaslu dan panwas cam hingga panwades untuk tidak abai pada protokol kesehatan

"Pengawasan dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti memakai masker, physical distancing, dan menghindari kerumunan agar tidak menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19," pungkas Bagus.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DIY Hamdan Kurniawan mengatakan bahwa KPU Provinsi DIY bersama KPU kabupaten memiliki tantangan yang besar untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemungutan suara pilkada di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Bantul aman.

Baca Juga

Bagi-Bagi Masker Bisa Jadi Potensi Kecurangan Pilkada Serentak

"Kami harus menyiapkan protokol kesehatan sedemikian rupa supaya masyarakat yakin bahwa kami mampu menyelenggarakan pemilu yang aman," kata Hamdan. (*)

Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya

#Bawaslu #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan