UU TNI Disahkan, Koalisi Sipil Masih Anggap Bermasalah
Kamis, 20 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Satya, menyatakan penolakannya terhadap DPR RI yang mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU TNI diambil dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Satya juga mengungkapkan pasal-pasal yang direvisi dalam UU TNI masih mengandung masalah.
"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil. Lalu TNI dapat melaksanakan operasi militer selain perang tanpa adanya kontrol sipil. Dan pasal-pasal lain yang menurut kami bermasalah," kata Satya kepada wartawan, Kamis (20/3).
Baca juga:
Massa Gelar Demo Tolak RUU TNI, Menhan Sjafrie: Kita Ajak Semuanya untuk Bersatu
Satya menekankan, UU TNI tak hanya bermasalah secara substansi, melainkan juga prosesnya. Ia menganggap, ada kecacatan dalam revisi UU TNI.
"Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional. Pembahasan ini tidak dilakukan transparansi dan akuntabilitas. Ini sangat mengecewakan," ujarnya.
Selain itu, Satya juga mengkhawatirkan revisi UU TNI akan menghidupkan lagi dwifungsi tentara seperti di era Orde Baru.
"Ini seperti orde baru yang kala itu Soeharto berkuasa 32 tahun. Dimana disitu ada keterlibatan militer sehingga semakin kuat impunitas dan menyulitkan korban pelanggaran HAM mendapatkan keadilannya," ungkapnya.
Baca juga:
Satya tak ingin revisi UU TNI malah mengembalikan dwifungsi tentara yang beresiko merugikan publik. Ia mengingatkan rezim Orde Baru menimbulkan korban begitu besar dari masyarakat sipil.
"Masyarakat sipil takut kembali ke orde baru dimana 32 tahun sangat berdarah darah. Infonya sudah ada di mana-mana banyak korban jutaan meninggal di orde baru kita tidak ingin terulang," kata Satya.
Atas pengesahan UU TNI, Satya mengancam masyarakat sipil akan turun ke jalan. Bahkan rencananya UU ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita akan melakukan berbagai cara untuk melakukan pembatalan ini. Kita akan melakukan segala cara agar Presiden tidak melakukan ini. Kita akan kembali turun ke jalan. Kita akan bergerilya ke jalan dan media sosial bahkan jika ini disahkan kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas," pungkasnya. (Pon)