Merahputih.com - Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Pesantren oleh DPR. Pasalnya, pengesahan itu tak memiliki dampak buruk bagi agama selain Islam.
“Kami bergembira dengan pengesahan itu karena suara PSI dan kelompok agama lain didengarkan. Sesuai masukan, judul RUU-nya sudah berubah, fokusnya hanya mengatur pesantren. Selain itu, pasal soal Sekolah Minggu, katekisasi, serta pendidikan agama lain sudah tidak diatur,” kata Juru Bicara PSI, Dara Nasution, dalam keterangan pers, Kamis (26/9).
Baca Juga:
Saat RUU ini disahkan, di dunia maya sempat kembali beredar draft lama sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang disahkan hanya berisi 55 pasal, sisanya di-drop.
"Jadi, teman-teman yang beragama Kristen dan Katolik tidak perlu khawatir ada pembatasan Sekolah Minggu,” ujar Dara.
Sejak awal, PSI mendukung hadirnya RUU ini namun dengan beberapa catatan. “Hal prinsip, karakteristik pesantren dan sekolah minggu itu tidak sama sehingga akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama,” kata Dara.
Secara spesifiik, draft RUU terdahulu menyatakan pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang.
“Ini menyulitkan. Bagaimana jika kurang dari 15 orang? Hanya gara-gara jumlah tak memenuhi lalu tak bisa menyelenggarakan, itu kan konyol,” kata lulusan Fikom UI ini.
Selanjutnya juga ada keberatan pada ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu ke kementerian agama kabupaten atau kota.
“Wajar jika kemudian ada kekhawatiran bahwa hal ini berujung pada birokratisasi pendidikan. Jadi sebaiknya dua pasal itu direvisi,” tutur wanita asal Sumatera Barat ini.
Ia berpendapat, RUU bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur pesantren. “Ternyata DPR dan pemerintah memilih opsi kedua ini. Semangatnya bagus, untuk memberikan political recogniction kepada lembaga pesantren,” pungkas Dara
Dalam isi UU nya, tertulis lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren kitab kuning. RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.
Salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.
Baca Juga:
Serukan Ayo Mondok, Ma'ruf Amin Harap Satu Anak Masuk Pesantren
Isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.
Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren. (Knu)