UU Pesantren Disahkan, Komunitas Gereja Tak Perlu Khawatir Pembatasan Sekolah Minggu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 September 2019
UU Pesantren Disahkan, Komunitas Gereja Tak Perlu Khawatir Pembatasan Sekolah Minggu

Ilustrasi: Pondok Pesantren An Tanara Kabupaten Serang, Provinsi Banten (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Pesantren oleh DPR. Pasalnya, pengesahan itu tak memiliki dampak buruk bagi agama selain Islam.

“Kami bergembira dengan pengesahan itu karena suara PSI dan kelompok agama lain didengarkan. Sesuai masukan, judul RUU-nya sudah berubah, fokusnya hanya mengatur pesantren. Selain itu, pasal soal Sekolah Minggu, katekisasi, serta pendidikan agama lain sudah tidak diatur,” kata Juru Bicara PSI, Dara Nasution, dalam keterangan pers, Kamis (26/9).

Baca Juga:

Ma'ruf Amin Ingin Bentuk Menteri Pendidikan Pesantren

Saat RUU ini disahkan, di dunia maya sempat kembali beredar draft lama sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang disahkan hanya berisi 55 pasal, sisanya di-drop.

"Jadi, teman-teman yang beragama Kristen dan Katolik tidak perlu khawatir ada pembatasan Sekolah Minggu,” ujar Dara.

Sejak awal, PSI mendukung hadirnya RUU ini namun dengan beberapa catatan. “Hal prinsip, karakteristik pesantren dan sekolah minggu itu tidak sama sehingga akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama,” kata Dara.

Secara spesifiik, draft RUU terdahulu menyatakan pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang.

“Ini menyulitkan. Bagaimana jika kurang dari 15 orang? Hanya gara-gara jumlah tak memenuhi lalu tak bisa menyelenggarakan, itu kan konyol,” kata lulusan Fikom UI ini.

Selanjutnya juga ada keberatan pada ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu ke kementerian agama kabupaten atau kota.

“Wajar jika kemudian ada kekhawatiran bahwa hal ini berujung pada birokratisasi pendidikan. Jadi sebaiknya dua pasal itu direvisi,” tutur wanita asal Sumatera Barat ini.

Pekerja membereskan kopi kemasan gelas khas kopi dari Garut di Pondok Pesantren Najahan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (25/09/2019). (ANTARA/HO Pesantren Najahan)

Ia berpendapat, RUU bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur pesantren. “Ternyata DPR dan pemerintah memilih opsi kedua ini. Semangatnya bagus, untuk memberikan political recogniction kepada lembaga pesantren,” pungkas Dara

Dalam isi UU nya, tertulis lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren kitab kuning. RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.

Salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.

Baca Juga:

Serukan Ayo Mondok, Ma'ruf Amin Harap Satu Anak Masuk Pesantren

Isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.

Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren. (Knu)

#Pondok Pesantren
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Hadir di 100 Tahun Gontor, Hasan Abdullah Sahal Ungkap Makna di Balik Nama 'Gontor'
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Gontor di Ponorogo. Hasan Abdullah Sahal mengungkap makna satu abad pengabdian Gontor.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Hadir di 100 Tahun Gontor, Hasan Abdullah Sahal Ungkap Makna di Balik Nama 'Gontor'
Indonesia
100 Tahun Gontor: Prabowo Hadir, Mushaf Al-Qur'an Karya Santri Diluncurkan
Presiden Prabowo menghadiri puncak peringatan 100 tahun Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu 19 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
100 Tahun Gontor: Prabowo Hadir, Mushaf Al-Qur'an Karya Santri Diluncurkan
Indonesia
Kemarau Panjang Makin Terasa, 2.000 Santri Gelar Salat Istisqa dan Panjatkan Doa
Sebanyak 2.000 santri Ponpes Budi Utomo menggelar Salat Istisqa di tengah kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah Soloraya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Kemarau Panjang Makin Terasa, 2.000 Santri Gelar Salat Istisqa dan Panjatkan Doa
Indonesia
Dapur SPPG Kalitengah Disuspend Usai 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Diduga Keracunan
Sebanyak 431 santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo diduga keracunan usai menyantap MBG. Dapur SPPG Kalitengah Tanggulangin disuspend sementara BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
Dapur SPPG Kalitengah Disuspend Usai 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Diduga Keracunan
Indonesia
Bicara di DPR, Ibu Santri Tewas Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes Ketuk Pintu Hati Prabowo
Ibu santri korban pembakaran di Ponpes NTB menyampaikan surat haru ke Presiden Prabowo Subianto dalam RDPU DPR.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Bicara di DPR, Ibu Santri Tewas Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes Ketuk Pintu Hati Prabowo
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Bagikan