UU IKN Digugat ke MK, Begini Respons DPR
Rabu, 02 Februari 2022 -
MerahPutih.com - DPR RI buka suara soal gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya harus membaca terlebih dahulu substansi gugatan untuk memberikan jawaban.
“Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan Cs ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
DPR, kata Indra, akan mendalami poin-poin gugatan UU IKN, apakah terkait materi atau formil dari UU. Jika terkait materi, maka DPR juga harus memastikan materi apa saja yang digugat.
"Nanti baru setelah itu akan kami pelajari,” imbuhnya.
Indra menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Hal ini berarti UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
“Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang direview,” kata Indra.
Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan uji formil UU IKN ke MK hari ini, Rabu (2/2).
Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya. (Pon)