Usut Suap Garuda, KPK Garap Suami Dian Sastro
Selasa, 27 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada periode 2004-2015.
Cucu dari mantan Direktur Utama Pertamina era Orde Baru, Ibnu Sutowo ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Dia (Indraguna Sutowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/3).
Pria yang akrab disapa Indra ini menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi, menggantikan posisi Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
Selain Indra, penyidik juga turut memanggil VP Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya. Tenten juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Syatar.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil ayah Indra, Adiguna Sutowo dan bekas istri Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi. Namun, hanya Dian yang telah memenuhi panggilan penyidik KPK, sementara Adiguna mangkir dari pemeriksaan.
Saat ini, KPK tengah mendalami aktivitas bisnis PT Mugi Rekso Abadi terkait dengan pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Soetikno dan Adiguna Sutowo.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Usut Suap Emirsyah Satar, KPK Cecar Mantan Istri Soetikno Soedarjo Soal PT MRA