Usut Kasus Suap Proyek Dinas PUPR, KPK Periksa Eks Wakil Bupati Lampung Utara
Kamis, 07 November 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Sri Widodo akan diperiksa seabgai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Lampung Utara non-aktif, Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AIM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Selain Sri Widodo, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, mantan Sekretaris Daerah Lampung Utara, Syamsir. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Agung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Baca Juga
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Utara Punya Harta Rp2,3 Miliar
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.
Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dua kadis, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Baca Juga
Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)