Usut Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama

Kamis, 18 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Penggeledahan dilakukan pada pada Kamis (18/3).

"Adapun lokasi dimaksud bertempat di kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3) malam.

Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Nama Jhonlin Group identik dengan "Sultan" Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam.

Baca Juga:

KPK Diminta Usut Tuntas Skandal Pajak

Selain di kantor Jhonlin, KPK juga menggeledah 3 rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Ketiga rumah tersebut berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK akan melakukan analisa dan verifikasi terkait berbagai dokumen dan barang elektronik yang ditemukan. "Untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," tutup Ali.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak.

"Kami sedang penyidikan betul," kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Namun, Alex belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," ujarnya.

Baca Juga:

Kemenkeu Bebas Tugaskan Pegawai Pajak Terlibat Suap

Alex menjelaskan, modus dugaan rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

"Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelas dia.

Menurut Alex, nilai suap dalam dugaan korupsi yang terjadi di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati ini mencapai miliaran rupiah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," imbuhnya. (Pon)

Baca Juga:

DPR Apresiasi KPK Ungkap Kasus Korupsi di Ditjen Pajak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan