Usut Kasus Ratna, Polisi Bakal Periksa Prabowo?
Jumat, 05 Oktober 2018 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Kemungkinan, polisi akan memeriksa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto untuk meminta keterangan seputar masalah tersebut.
Prabowo diduga ikut terlibat dalam penyebaran berita bohong penganiayaan aktivis berusia 70 tahun tersebut meskipun sudah meminta maaf telah menyebarkan hoax.

“Tentu kami nurut (mengikuti jadwal) penyidik, penyidik yang mengagendakan dan menggelar perkara kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (5/10).
Lebih lanjut, kata Argo, siapa pun pun orang yang dipanggil lantaran diduga turut mengetahui dan menyebarkan fitnah tersebut seperti Prabowo, Sandiaga maupun Amien Rais.
Pasalnya, dalam menangani kasus Ratna itu, tentunya penyidiklah yang lebih mengetahui, pihak-pihak mana saja yang akan di panggil oleh penyidik dalam kasus berita bohong Ratna ini.
“Penyidik yang lebih tahu (pihak yang akan dipanggil). Hari ini agendanya memeriksa Amien Rais, kita tunggu saja (kedatangan Amien Rais),”tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pada 3 Oktober lalu, Prabowo dan 16 orang lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Farhat Abbas.

Alasan Farhat melaporkan Prabowo dan ke 16 koleganya tersebut ke Bareskrim Polri, lantaran orang-orang itu, dianggap Farhat, ikut menyebarkan kabar bohong, soal pengeroyokan Ratna dan dampak dari hoax itu ialah merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Sementara itu, Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)