Usut Kasus Ratna, Polisi Bakal Periksa Prabowo?

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Oktober 2018
Usut Kasus Ratna, Polisi Bakal Periksa Prabowo?

Capres Prabowo Subianto. Foto: @Gerindra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Kemungkinan, polisi akan memeriksa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto untuk meminta keterangan seputar masalah tersebut.

Prabowo diduga ikut terlibat dalam penyebaran berita bohong penganiayaan aktivis berusia 70 tahun tersebut meskipun sudah meminta maaf telah menyebarkan hoax.

Prabowo Subianto. Foto: MP

“Tentu kami nurut (mengikuti jadwal) penyidik, penyidik yang mengagendakan dan menggelar perkara kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (5/10).

Lebih lanjut, kata Argo, siapa pun pun orang yang dipanggil lantaran diduga turut mengetahui dan menyebarkan fitnah tersebut seperti Prabowo, Sandiaga maupun Amien Rais.

Pasalnya, dalam menangani kasus Ratna itu, tentunya penyidiklah yang lebih mengetahui, pihak-pihak mana saja yang akan di panggil oleh penyidik dalam kasus berita bohong Ratna ini.

“Penyidik yang lebih tahu (pihak yang akan dipanggil). Hari ini agendanya memeriksa Amien Rais, kita tunggu saja (kedatangan Amien Rais),”tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada 3 Oktober lalu, Prabowo dan 16 orang lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Farhat Abbas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: MP/Gomes

Alasan Farhat melaporkan Prabowo dan ke 16 koleganya tersebut ke Bareskrim Polri, lantaran orang-orang itu, dianggap Farhat, ikut menyebarkan kabar bohong, soal pengeroyokan Ratna dan dampak dari hoax itu ialah merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Sementara itu, Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)

#Kombes Argo Yuwono #Ratna Sarumpaet #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Presiden AS, Donald Trump, dikabarkan akan menangkap Presiden RI, Prabowo Subianto, jika melakukan kerusakan alam hingga terjadi bencana.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Prabowo menyoroti adanya korupsi selama bertahun-tahun dalam tubuh Pertamina dan sektor energi Indonesia, termasuk manipulasi harga impor minyak.
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Indonesia
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
Saat ini, sekitar 15 ribu siswa telah terdaftar di Sekolah Rakyat
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
Olahraga
Bonus Atlet SEA Games 2025 Cair, NOC: Wujud Perhatian Prabowo untuk Olahraga Indonesia
Bonus atlet SEA Games 2025 kini sudah cair. Ketum NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari mengatakan, ini adalah wujud perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Bonus Atlet SEA Games 2025 Cair, NOC: Wujud Perhatian Prabowo untuk Olahraga Indonesia
Indonesia
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Prabowo menegaskan bahwa nominal uang yang diberikan negara bukanlah sekadar 'pembayaran upah'
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games Thailand 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan bonus kepada atlet peraih medali pada SEA Games Thailand 2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Momen Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games Thailand 2025
Bagikan