Usut Kasus Ratna, Polisi Bakal Periksa Prabowo?

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Oktober 2018
Usut Kasus Ratna, Polisi Bakal Periksa Prabowo?

Capres Prabowo Subianto. Foto: @Gerindra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Kemungkinan, polisi akan memeriksa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto untuk meminta keterangan seputar masalah tersebut.

Prabowo diduga ikut terlibat dalam penyebaran berita bohong penganiayaan aktivis berusia 70 tahun tersebut meskipun sudah meminta maaf telah menyebarkan hoax.

Prabowo Subianto. Foto: MP

“Tentu kami nurut (mengikuti jadwal) penyidik, penyidik yang mengagendakan dan menggelar perkara kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (5/10).

Lebih lanjut, kata Argo, siapa pun pun orang yang dipanggil lantaran diduga turut mengetahui dan menyebarkan fitnah tersebut seperti Prabowo, Sandiaga maupun Amien Rais.

Pasalnya, dalam menangani kasus Ratna itu, tentunya penyidiklah yang lebih mengetahui, pihak-pihak mana saja yang akan di panggil oleh penyidik dalam kasus berita bohong Ratna ini.

“Penyidik yang lebih tahu (pihak yang akan dipanggil). Hari ini agendanya memeriksa Amien Rais, kita tunggu saja (kedatangan Amien Rais),”tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada 3 Oktober lalu, Prabowo dan 16 orang lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Farhat Abbas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: MP/Gomes

Alasan Farhat melaporkan Prabowo dan ke 16 koleganya tersebut ke Bareskrim Polri, lantaran orang-orang itu, dianggap Farhat, ikut menyebarkan kabar bohong, soal pengeroyokan Ratna dan dampak dari hoax itu ialah merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Sementara itu, Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)

#Kombes Argo Yuwono #Ratna Sarumpaet #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MBG Diminta Setop Sementara, Ekonom Soroti Anggaran hingga Kasus Keracunan
Ekonom Achmad Nur Hidayat meminta program MBG dihentikan sementara. Ia menyoroti anggaran hingga kasus keracunan.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
MBG Diminta Setop Sementara, Ekonom Soroti Anggaran hingga Kasus Keracunan
Indonesia
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik, Bahlil Ungkap Alasannya
Pemerintah memastikan harga Pertalite dan Biosolar tidak naik. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasannya.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik, Bahlil Ungkap Alasannya
Indonesia
Sudah Bayar Rp 1 Triliun, Dudung Sebut Ribuan Motor Listrik MBG Masih dalam Perakitan
Ribuan motor listrik MBG kini masih dalam proses perakitan. Meski tersandung kasus korupsi, tetapi nasib motor listrik itu menunggu keputusan Prabowo.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Sudah Bayar Rp 1 Triliun, Dudung Sebut Ribuan Motor Listrik MBG Masih dalam Perakitan
Indonesia
Cocoklogi Prabowo di Hari Ultah HIPMI, Salah Hitung 10+6=17 Ujungnya Jadi 8
Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung angka 8 yang dianggapnya sebagai simbol keberuntungan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Cocoklogi Prabowo di Hari Ultah HIPMI, Salah Hitung 10+6=17 Ujungnya Jadi 8
Indonesia
Terima Surat Surat Kepercayaan Duta Besar 9 Negara, Prabowo Tegaskan Prinsip Dasar Diplomatik RI
Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari sembilan duta besar negara sahabat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Terima Surat Surat Kepercayaan Duta Besar 9 Negara, Prabowo Tegaskan Prinsip Dasar Diplomatik RI
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan melantik beberapa pejabat pada Senin (8/6). Presiden Buruh, Said Iqbal, juga ikut dilantik.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Indonesia
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Istana membantah isu Menkeu Purbaya diganti Chatib Basri. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tak percaya isu.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Bagikan