Usut Kasus Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol, Polisi Klaim Tak Pilih Kasih

Selasa, 30 November 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengemudi Mercedes-Benz E300 (Mercy), MSD (66), yang melawan arah hingga menimbulkan kecelakaan di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) dipastikam tak bisa lolos dari jeratan hukum. MSD sendiri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan Mercy itu masih kami sita dan tahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).

Baca Juga

Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Malaka, Lima ABK Ditemukan Selamat

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Senin (29/11).

Dengan ditetapkannya MSD sebagai tersangka, Sambodo menegaskan polisi tidak pilih kasih.

"Jadi enggak benar mentang-mentang Mercy terus dilepaskan tidak," jelas lulusan AKPOL 1994 ini.

Atas perbuatannya, MSD dikenakan pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka sendiri tidak ditahan.

Baca Juga

Alami Kecelakaan Balap Reli di Meikarta, Bamsoet Dipastikan Selamat

Polisi tidak bisa menahannya karena yang bersangkutan diduga mengalami demensia atau pikun.

Ahli kejiwaan akan dilibatkan dalam pemeriksaan sang pengemudi. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan kondisi sopir.

"Kalau memang tidak menggugurkan, berdasarkan ahli pidana kami akan terus majukan sampai pengadilan. Jadi semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada," tutup Sambodo.

Baca Juga

Kecelakaan Bus Vs 2 Minibus di Sragen, 1 Orang Tewas dan 10 Luka

Sekedar informasi, kejadian tersebut berlangsung Sabtu (28/11). MSD mengemudikan mobil dengan melawan arus di jalur cepat. Sampai di salah satu area, terjadi tabrakan. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan.

Pemilik Mercy E300 kemudian diserahkan kepada keluarganya. Alasan polisi ketika itu, kondisi kesehatan yang bersangkutan membuat polisi tidak mungkin memeriksanya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan