Usut Kasus Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol, Polisi Klaim Tak Pilih Kasih

Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11) pukul 17.00 WIB. (Dokumentasi Ditlant
Merahputih.com - Pengemudi Mercedes-Benz E300 (Mercy), MSD (66), yang melawan arah hingga menimbulkan kecelakaan di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) dipastikam tak bisa lolos dari jeratan hukum. MSD sendiri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan Mercy itu masih kami sita dan tahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).
Baca Juga
Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Malaka, Lima ABK Ditemukan Selamat
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Senin (29/11).
Dengan ditetapkannya MSD sebagai tersangka, Sambodo menegaskan polisi tidak pilih kasih.
"Jadi enggak benar mentang-mentang Mercy terus dilepaskan tidak," jelas lulusan AKPOL 1994 ini.
Atas perbuatannya, MSD dikenakan pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka sendiri tidak ditahan.
Baca Juga
Alami Kecelakaan Balap Reli di Meikarta, Bamsoet Dipastikan Selamat
Polisi tidak bisa menahannya karena yang bersangkutan diduga mengalami demensia atau pikun.
Ahli kejiwaan akan dilibatkan dalam pemeriksaan sang pengemudi. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan kondisi sopir.
"Kalau memang tidak menggugurkan, berdasarkan ahli pidana kami akan terus majukan sampai pengadilan. Jadi semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada," tutup Sambodo.
Baca Juga
Kecelakaan Bus Vs 2 Minibus di Sragen, 1 Orang Tewas dan 10 Luka
Sekedar informasi, kejadian tersebut berlangsung Sabtu (28/11). MSD mengemudikan mobil dengan melawan arus di jalur cepat. Sampai di salah satu area, terjadi tabrakan. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan.
Pemilik Mercy E300 kemudian diserahkan kepada keluarganya. Alasan polisi ketika itu, kondisi kesehatan yang bersangkutan membuat polisi tidak mungkin memeriksanya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tragis, Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Travel Daytrans Bandung -Jakarta Kecelakaan di Tol Perbaleunyi hingga Sebabkan Korban Tewas

Pesawat Smart Air Tergelincir di Lapangan Terbang Tiom, Papua, tak Ada Korban Jiwa

Update Korban Ambruk Pondok Pesantren Al-Khoziny 104 Selamat dan 26 Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi: Pengemudi Mobil Meninggal, Polisi Tak Temukan SIM

Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Akibat Runtuhnya Bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny

77 Santri Luka-Luka, 38 Orang Masih Dicari di Reruntuhan Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen

Transjakarta Janji Bakal Ganti Rugi Kerusakan Kios hingga Rumah di Cakung

Bus Transjakarta Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu Hantam Ruko, Diduga Rem Blong

PT Transjakarta Minta Maaf Armadanya Seruduk 4 Ruko di Pulogebang, Para Korban Langsung Dilarikan ke RS Pondok Kopi
