Usman Hamid Anggap Proses Hukum Terhadap Hasto Weaponization of Law Enforcement

Selasa, 11 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Usman Hamid menilai, kasus hukum yang berusaha dikaitkan dengan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai weaponization of law enforcement atau penggunaan hukum sebagai alat oleh penguasa.

Menurutnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah terekam beberapa kali memakai hukum untuk melemahkan pihak oposisi agar mau sejalan dengan keinginan rezim.

"Kasus ketua umum Partai Golkar (Setya Novanto), kasus itu berhenti total ketika petinggi partai yang diproses hukum itu menyatakan dukungannya atau menyatakan persetujuannya pada keinginan penguasa," ungkap Usman.

Hal itu disampaikan Usman dalam diskusi bertajuk “Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDIP ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi? di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Baca juga:

Anggap Hasto Tumbal Politik, TPDI Duga Penyitaan HP Ujungnya Tersangka

Ia menduga proses hukum di Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto bakal berhenti ketika politikus asal Yogyakarta itu, menghentikan suara kritis terhadap rezim.

"Jadi seandainya sekjen PDIP ini mungkin mengikuti kehendak penguasa, proses hukum di kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK bisa jadi berhenti,” ujarnya.

Usman lantas menjelaskan, Hasto diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari proses hukum belum dimulai sampai putusan sudah inkrah, belum kelar-kelar. Jadi, makin menambah kecurigaan bahwa proses yang sekarang ini berlangsung memang mengandung motif politik," katanya.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan KPK

Sementara proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya, ia anggap tidak layak dilanjutkan karena pernyataan Hasto di media berkategori produk jurnalistik.

"Ekspresi Hasto itu di dalam konteks wawancara televisi, dalam konteks kritik-kritiknya terhadap pemerintah, terhadap pemilu, terhadap tindakan kepolisian, itu masih dalam batas-batas ekspresi kebebasan, kebebasan berekspresi, ekspresi orang untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan kritiknya terhadap pemerintah,” tegas dia.

Oleh karena itu, Direktur Amnesty International Indonesia ini menduga proses hukum di Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto bukan demi kepentingan penegakan hukum.

"Jadi saya kira sulit untuk mengatakan bahwa proses hukum yang sekarang ini berlangsung di kepolisian dan KPK terkait dengan Sekjen PDIP adalah proses yang benar-benar murni untuk kepentingan yuridis," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan