MerahPutih.com - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi setelah ditahan lantaran menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran.
“Tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan yang dikutip Rabu (17/3).
Pihaknya telah menerima sejumlah surat permohonan penangguhan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok
Hanya saja, kata dia, penyidik berkesimpulan tak mengabulkan permohonan itu.
Rusdi tak menjelaskan secara rinci mengenai alasan penolakan penyidik tersebut.
Diketahui, masa penahanan Zaim telah diperpanjang selama 40 hari ke depan hingga 3 April 2021.
Zaim merupakan pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah.
Menurut polisi, setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di daerah tersebut.
Baca Juga:
Para pedagang, menurut polisi, menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Polri Selidiki Sejumlah Pasar Muamalah di Tanah Air