Pendiri Pasar Muamalah Pakai Dirham Makin Lama Dipenjara
Ilustrasi - Seorang pengunjung bertanya tentang uang Dinar dalam acara pasar Berbasis Islam, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/6). (ANTARA/Agus Bebeng)
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan bos Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi selama 40 hari ke depan.
Hal ini mengingat masa penahanan Said akan berakhir pada Selasa (23/2).
“Kami sampaikan untuk perpanjangan penahanan dari kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).
Baca Juga:
Ma'ruf Amin Tegaskan Pasar Muamalah di Depok Tak Sesuai Prinsip Syariah
Artinya, Zaim akan ditahan hingga 3 April 2021 mendatang. Penahanan Zaim dilakukan di berada di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta cabang Bareskrim Polri.
“Tersangka ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh JPU,” beber Ramadhan.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri dari Pasar Muamalah di Depok yang sempat viral.
Viralnya pasar itu lantaran metode transaksi di sana tidak menggunakan rupiah melainkan dinar dan dirham.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Selidiki Sejumlah Pasar Muamalah di Tanah Air
Kasusnya berkaitan dengan transaksi tanpa uang rupiah. Zaim berperan sebagai pemilik tanah pasar, inisiator pembuat pasar, hingga jasa penukar uang rupiah dengan dinar dan dirham.
Belakangan diketahui Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya karena Zaim harus berobat penyakit saraf kejepit. (Knu)
Baca Juga:
Bos Pasar Muamalah Pesan Dinar dan Dirham dari PT Antam, Ambil Keuntungan 2,5 Persen
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap