Pendiri Pasar Muamalah Pakai Dirham Makin Lama Dipenjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Februari 2021
Pendiri Pasar Muamalah Pakai Dirham Makin Lama Dipenjara

Ilustrasi - Seorang pengunjung bertanya tentang uang Dinar dalam acara pasar Berbasis Islam, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/6). (ANTARA/Agus Bebeng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan bos Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi selama 40 hari ke depan.

Hal ini mengingat masa penahanan Said akan berakhir pada Selasa (23/2).

“Kami sampaikan untuk perpanjangan penahanan dari kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

Baca Juga:

Ma'ruf Amin Tegaskan Pasar Muamalah di Depok Tak Sesuai Prinsip Syariah

Artinya, Zaim akan ditahan hingga 3 April 2021 mendatang. Penahanan Zaim dilakukan di berada di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta cabang Bareskrim Polri.

“Tersangka ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh JPU,” beber Ramadhan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah). (ANTARA/ HO-Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah). (ANTARA/ HO-Polri)

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri dari Pasar Muamalah di Depok yang sempat viral.

Viralnya pasar itu lantaran metode transaksi di sana tidak menggunakan rupiah melainkan dinar dan dirham.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Selidiki Sejumlah Pasar Muamalah di Tanah Air

Kasusnya berkaitan dengan transaksi tanpa uang rupiah. Zaim berperan sebagai pemilik tanah pasar, inisiator pembuat pasar, hingga jasa penukar uang rupiah dengan dinar dan dirham.

Belakangan diketahui Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya karena Zaim harus berobat penyakit saraf kejepit. (Knu)

Baca Juga:

Bos Pasar Muamalah Pesan Dinar dan Dirham dari PT Antam, Ambil Keuntungan 2,5 Persen

#Bareskrim #Mata Uang Rupiah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rupiah Mengamuk Tembus Rp17.755 Per Dolar AS, Isu Selat Hormuz dan Surpres Prabowo Jadi Pemicu Utama
Laporan resmi Bank Indonesia mencatat angka IKK periode Juli 2026 berada pada posisi 116,8, menurun dari capaian 117,8 pada Juni 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Rupiah Mengamuk Tembus Rp17.755 Per Dolar AS, Isu Selat Hormuz dan Surpres Prabowo Jadi Pemicu Utama
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Bagikan