Bareskrim Polri Selidiki Sejumlah Pasar Muamalah di Tanah Air

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Februari 2021
Bareskrim Polri Selidiki Sejumlah Pasar Muamalah di Tanah Air

Suasana Pasar Mualamah, tempat transaksi jual beli menggunakan Dinar dan Dirham di Depok. Foto: Dok. Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mengusut kasus Pasar Muamalah, transaksi jual beli yang menggunakan dinar dan dirham di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pasca terbongkarnya pasar Muamalah di Depok. Pihaknya akan melakukan melakukan penelusuran dan pendataan.

Baca Juga

Ma'ruf Amin Tegaskan Pasar Muamalah di Depok Tak Sesuai Prinsip Syariah

"Kami mendatakan kegiatan sejenis seperti di Depok ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2)

Hingga saat ini ada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia adalah inisiator Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.

"Masih satu atas nama ZS. Tentunya pemeriksaan terus dilakukan untuk dapat memperjelas kasus masalah Pasar Mualamah yang terjadi di Depok itu," bebernya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/ HO-Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/ HO-Polri)

Pendataan pasar sejenis Pasar Muamalah itu dilakukan oleh Polda se-Indonesia.

Baca Juga

Bareskrim Tangkap Penggagas Pasar Muamalah Pakai Dirham dan Dinar

Rusdi memastikan akan menindak pasar yang juga terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham seperti Pasar Muamalah bentukan Zaim Saidi (ZS).

"Seluruh polda melakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang sejenis seperti Pasar muamalah yang terjadi di Kota Depok," ujar Rusdi.

Meski begitu dia tidak menjelaskan ada tidaknya pasar yang teridentifikasi serupa Pasar Muamalah. Sebab, masih dalam pendataan polda jajaran.

Barang dagangan di Pasar Muamalah, Depok. Foto: Istimewa

Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 33 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. (Knu)

Baca Juga

Bos Pasar Muamalah Pesan Dinar dan Dirham dari PT Antam, Ambil Keuntungan 2,5 Persen

#Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Indonesia
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa wajah kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot pada 2030.
Frengky Aruan - Senin, 30 Juni 2025
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Indonesia
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Kali ini, ada 67 perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang dimutasi.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Sebanyak 31 orang saksi turut diperiksa dalam perkara ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Indonesia
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Kasus ajudan Kapolri ancam tempeleng jurnalis, kini menuai perhatian. Mabes Polri menyebutkan, bahwa seharusnya hal itu bisa dihindari.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Indonesia
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Kapolres Ngada AKBP FW ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri, diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Pengawasan ketat terhadap ketersediaan dan harga bahan pokok di seluruh Indonesia menjelang bulan suci Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Februari 2025
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Indonesia
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Polri melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 20,5 triliun.
Frengky Aruan - Rabu, 12 Februari 2025
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Bagikan