Upah Minimum Provinsi Jatim Naik 7,86 Persen Jadi Rp 2.040.244

Selasa, 29 November 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi Jatim tahun 2023, naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

UMP tahun ini naik yakni mencapai 7,86 persen atau menjadi Rp 2.040.244,30. Jika dibandingkan tahun 2021 ke 2022 hanya naik 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

Baca Juga:

Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta

Kenaikan UMP 2023 ini sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim tahun 2023.

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

"Kita memastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023 tersebut," tutur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (28/11).

Di samping itu, kenaikan UMP 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Peraturan tersebut berisi beberapa ketentuan terkait penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

"Kenaikan sejumlah 7,86 persen ini sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini ada pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut," ujarnya.

UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya, untuk tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru saja ditetapkan.

"Peraturan ini juga berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan nilainya,” tegasnya

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan maksimal tanggal 7 Desember 2022. (Andika Eldon/ Jawa Timur)

Baca Juga:

DKI Pastikan UMP 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan