DKI Pastikan UMP 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui usai membuka bursa kerja di Cililitan, Jakarta, Selasa (11/10/2022). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Kabar baik bagi buruh di DKI Jakarta bahwa ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Meski tidak sesuai dengan besaran permintaan buruh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, UMP DKI tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.798.
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Baca Juga:
PKS Nilai Wacana Penghapusan Wali Kota dan Bupati DKI Bentuk Kekalutan
Angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Besaran tersebut sama persis dengan usulan Pemprov DKI ketika rapat UMP bersama unsur pekerja dan unsur Apindo.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat dewan pengupahan tanggal 22 November 5,6 persen sesuai dengan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," terangnya.
Kendati demikian, ucap Andri, hal tersebut belum finalisasi. Nantinya kenaikan UMP DKI 2023 bakal diumumkan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
"Insyaallah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," terangnya.
Baca Juga:
Pj DKI 1 Minta Pemkot Jakut Prioritaskan Pengendalian Banjir dan Pembinaan UMKM
Diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu unsur pengusaha dari Apindo DKI dan Kadin DKI, Pemprov DKI dan unsur pekerja menggelar rapat membahas kenaikan UMP DKI tahun 2023.
Dalam rapat itu, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.798.
Angka tersebut diajukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. (Asp)
Baca Juga:
Kontingen DKI Jakarta Pertahankan Tradisi Juara Umum di POMNas XVII Padang 2022
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi