Upah Minimum Provinsi Jatim Naik 7,86 Persen Jadi Rp 2.040.244
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Andika Eldon)
MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi Jatim tahun 2023, naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
UMP tahun ini naik yakni mencapai 7,86 persen atau menjadi Rp 2.040.244,30. Jika dibandingkan tahun 2021 ke 2022 hanya naik 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.
Baca Juga:
Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta
Kenaikan UMP 2023 ini sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim tahun 2023.
Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
"Kita memastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023 tersebut," tutur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (28/11).
Di samping itu, kenaikan UMP 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Peraturan tersebut berisi beberapa ketentuan terkait penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
"Kenaikan sejumlah 7,86 persen ini sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini ada pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut," ujarnya.
UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya, untuk tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru saja ditetapkan.
"Peraturan ini juga berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan nilainya,” tegasnya
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan maksimal tanggal 7 Desember 2022. (Andika Eldon/ Jawa Timur)
Baca Juga:
DKI Pastikan UMP 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan