Universitas di Bawah Bayang-Bayang Militer, DPR Soroti Pelanggaran UU Pendidikan Tinggi oleh TNI
Selasa, 22 April 2025 -
Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa fungsi utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. Hal itu disampaikan Hasanuddin terkait beberapa kejadian di mana anggota TNI hadir di lingkungan kampus dan dapat merusak kebebasan akademik dan sipil.
TB Hasanuddin menyatakan bahwa masa-masa TNI melakukan tindakan yang bersifat intimidasi atau menimbulkan keributan di masyarakat sudah lewat.
“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Setelah disahkannya Revisi UU TNI pada Maret 2025, insiden keterlibatan aparat TNI di kampus kembali terjadi. BBC Indonesia mencatat adanya intensitas kehadiran TNI di berbagai perguruan tinggi di tiga daerah berbeda dalam tiga hari berturut-turut.
Baca juga:
Komisi X DPR Bakal Tanya Mendiktisaintek Terkait Fenomena TNI Masuk Kampus
Pada 24 Maret 2025, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bertemu dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0701 Banyumas, Jawa Tengah, sebagai respons atas aksi protes terhadap RUU TNI pada 21 Maret 2025. Empat hari kemudian, mahasiswa di Papua merasa terancam akibat surat dari Kodim 1707/Merauke yang meminta data mahasiswa kepada Sekretariat Daerah Merauke.
Dalam surat tersebut, Kodim menyebutkan dua alasan permintaan data, yaitu program kerja intelijen/pengamanan dan pertimbangan komando serta staf Kodim 1707/Merauke. Selain itu, diumumkan pula kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana. Meskipun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dan Panglima Kodam IX/Udayana, Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar, informasi ini baru menjadi perhatian publik pada 26 Maret.
Baru-baru ini, kehadiran anggota TNI dalam diskusi bertema ‘Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik’ di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025, juga menjadi sorotan.
Selain itu, Komandan Kodim (Dandim) Depok 0508, Kolonel Iman Widhiarto, juga mendatangi kampus Universitas Indonesia (UI) pada 16 April 2025 saat mahasiswa mengadakan Konsolidasi Nasional Mahasiswa. Meskipun TNI mengklaim hadir atas undangan, pihak kampus membantah telah mengundang militer dalam acara tersebut.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma akademik tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik.
Baca juga:
Ia menekankan bahwa perguruan tinggi bukanlah medan perang dalam konteks pertahanan negara, melainkan pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang terkesan mengintimidasi di lingkungan kampus dapat merusak prinsip kebebasan akademik.
TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kehadiran aparat bersenjata di kampus dapat mengintimidasi seluruh civitas akademika. Beliau meminta semua pihak untuk menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.
Lebih lanjut, Kang TB menekankan pentingnya peran pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan kaidah ilmiah.
“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” pungkas Kang TB.