Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

UMP DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini, Kisarannya di Atas Rp4 Juta

Andika Pratama - Jumat, 01 November 2019

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020. Lantas, berapa besaran UMP Ibu Kota?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan UMP ditetapkan bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga

UMP DKI Naik, Anies Tetap Beri Bantuan Warga dengan Kartu-Kartu Sakti

"Insya Allah kan dah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan," ujar Andri saat dihubungi wartawan, Jumat (1/11).

Kepala Disnakertrans Andri Yansyah (Foto: Humas Pemprov DKI)
Kepala Disnakertrans Andri Yansyah (Foto: Humas Pemprov DKI)

Ketika disinggungkan besaran UMP 2020 untuk wilayah DKI, mantan Kepala Dishub DKI ini masih enggan mau membocorkannya. Namun, dipastikan angkanya UMP DKI di kisaran Rp 4,2 juta."Iya sekitar segitu," paparnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Baca Juga

Jika Disetujui, UMP DKI Tahun 2020 Sebesar Rp 4,2 Juta

Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikkan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," jelasnya.

Kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 pemerintah disampaikan Pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.

Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019.

Baca Juga

Pemprov DKI Akan Putuskan UMP DKI Jakarta Pada Tanggal 1 November

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. (Asp)

Baca Artikel Asli