Uji Publik Dihadiri Perwakilan LSM dan Partai Politik

Rabu, 31 Desember 2014 - Rendy Nugroho

MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Uji publik dilakukan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Hari ini(Selasa 30/12) KPU menyelenggarakan kegiatan Uji Publik terhadap 3 (tiga) rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut, yang di pimpin langsung Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama anggota KPU lainnya, yaitu Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati dan Hadar Nafiz Gumay," demikian keterangan resmi KPU kepada redaksi. 

Uji Publik ini juga diikuti sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA), Perwakilan Lembaga Survey seperti Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 diantaranya PKPI, Partai Demokrat, PKB, PAN dan Nasdem. 

Dilaksanakannya Uji Publik ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntanbilitas, menerima masukan langsung dari publik, sekaligus sebagai tahap awal sosialisasi terhadap 3 (tiga) peraturan KPU yang telah rampung tersebut.

Saat ini KPU telah menyelesaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan diantaranya mengenai :

1. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;

2. Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; dan

3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (MP/BHD) 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan