Uji Materi Pernikahan Beda Agama Ditolak MK
Kamis, 18 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sidang putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan beda agama dengan UUD 1945. Lewat amar putusannnya lembaga peradilan tertinggi di Indonesia menolak keseluruhan permohonan dari pihak pemohon.
Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya menegaskan bahwa pernikahan warga negara memiliki kaitan erat dengan agama. Menurutnya, agama menjadi pijakan bagi kehidupan warga negara, termasuk didalamnya soal perkawinan. Perkawinan bisa dikatakan sah menurut agama masing-masing dan dicatat serta didaftarkan kepada negara. Sebaliknya, negara bertindak memberikan kepastian hukum terhadap warga negaranya, khususnya dalam hal pernikahan.
"Mengadili, menyatakan dan menolak permohonan pemohon secara menyeluruh. Permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum," katanya di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (18/6).
Hakim Arief Hidayat melanjutkan bahwa pernikahan bukan hanya dilihat dari sisi formalitas semata, melainkan juga ditinjau dari segi sosial masyarakat dan kehidupan beragama. Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan menolak secara menyeluruh PUU yang diajukan pemohon.
Sekedar informasi pemohon perkara ini adalah 4 orang WNI, mereka adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan terakhir Anbar Jayadi. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 68/PUU-XII/2014.
Keempat pemohon mengajukan PUU karena merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan atas berlakuknya syarat keabsahan menurut hukum agama. Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 2 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". (bhd)
BACA JUGA:
Menteri Susi Kecolongan, Kapal Hai Fa Diam-Diam Tinggalkan Indonesia
Polisi Merisik Rumah Dua Tersangka Kasus PT TPPI
Dana Talangan Diharapkan Cair 26 Juni