Uang Penonton DWP Yang Diperas Polisi Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kabar gembira diberikan Kepolisian Daerah Metro Jaya, di mana, korban pemerasan oknum polisi saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, bakal mendapatkan uangnya Kembali.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan bahwa uang hasil kejahatan yang dilakukan para oknum pemeras akan dikembalikan kepada korban.

"Barang bukti Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus Wijayanto kepada wartawan di Mabes Polri dikutip Jumat (3/1).

Mengenai mekanisme pengembalian, Agus mengatakan bahwa nantinya Polri akan mengatur pengembalian uang tersebut kepada para korban.

Baca juga:

Profil Donald Simanjuntak yang Dipecat Setelah Kasus Pemerasan DWP 2024

"Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kami temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar," katanya.

Propam Polri juga menunggu pengajuan banding atas putusan pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan dua anak buahnya.

Setelah pengajuan, akan dibentuk komisi banding yang nantinya mempelajari hingga melaksanakan sidang banding yang diajukan pelanggar. Sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar.

Namun, hanya dihadiri oleh komisi banding yang dipilih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan surat keputusan.

Sebelumnya diberitakan, bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran DWP.

Selain Donald, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang dan mantan Kanit Subdit III AKP Yudhy Triananta juga ikutan dipecat. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan