Tuntut Gagalkan UU Ciptaker, KSBSI Bakal Demo 5 Hari Berturut-turut

Senin, 12 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) akan menggelar aksi demonstrasi selama lima hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta Pusat, mulai Senin (12/10) sampai Jumat (16/10).

Rencana demonstrasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan KSBSI kepada Polri melalui surat pada Jumat (9/10). Surat pemberitahuan aksi ini diteken oleh Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi.

"Iya benar, kami aksi Senin," kata Sunardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10).

Baca Juga

Besok, Ormas Islam Geruduk Istana Tolak UU Cipta Kerja

Dalam surat itu, KSBSI tidak terima RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Pasalnya, saran dari KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodasi dalam UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.

Selain itu, Undang-undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dinilai sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut KSBSI, setidaknya ada empat hak yang mendasar buruh yang direbut, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.

Terakhir, KSBSI menilai beberapa ketentuan yang dirancang dalam UU Omnibus Law pada pihak pengusaha melalui Kadin dan Apindo dalam Tim Tripartit pada 10-13 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting.

Baca Juga

Jurnalis Malah Diamankan saat Liput Demo, Polisi Mesti Lakukan Evaluasi

Maka dari itu, DEN KSBSI menggelar aksi unjuk rasa dari Senin hingga Jumat di Istana Kepresidenan. Tuntutan mereka ialah menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan Undang-undang tersebut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan