Tunisia Tetapkan Hukuman Mati Bagi Teroris
Sabtu, 25 Juli 2015 -
MerahPutih Internasional - Kabar mengejutkan datang dari Tunisia. Parlemen Tunisia baru saja menetapkan Undang-Undang baru untuk para tersangka teroris.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, para pelaku terorisme saat ini dapat dikenakan hukuman mati, seperti yang dilansir dar bbc.
Namun sejak ditetapkannya Undang-Undang tersebut, sontak menuai banyak kritik, salah satunya yaitu dari kelompok hak asasi setempat yang menilai langkah-langkah baru tersebut sangat kejam.
Anggota Parlemen Tunisia sendiri tak begitu saja menetapkan Undang-Undang baru tersebut, pasalnya langkap itu diambil setelah melewati perdebatan selama tiga hari.
Langkah pembuatan Undang-Undang baru itu sendiri dibuat setelah dua serangan mematikan yang terjadi di tempat wisata di Sousse pada bulan Juli lalu dan di Museum Bardo di bulan Maret silam.
Baca juga:
Tunisia Buru 33 Orang yang Diduga Akan Bergabung dengan ISIS
Kemenlu Denmark Himbau Warganya Agar Tak Pergi ke Tunisia
Tunisia Umumkan Keadaan Darurat