Tunisia Tetapkan Hukuman Mati Bagi Teroris

Sabtu, 25 Juli 2015 - Raden Yusuf Nayamenggala

MerahPutih Internasional - Kabar mengejutkan datang dari Tunisia. Parlemen Tunisia baru saja menetapkan Undang-Undang baru untuk para tersangka teroris.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, para pelaku terorisme saat ini dapat dikenakan hukuman mati, seperti yang dilansir dar bbc

Namun sejak ditetapkannya Undang-Undang tersebut, sontak menuai banyak kritik, salah satunya yaitu dari kelompok hak asasi setempat yang menilai langkah-langkah baru tersebut sangat kejam.

Anggota Parlemen Tunisia sendiri tak begitu saja menetapkan Undang-Undang baru tersebut, pasalnya langkap itu diambil setelah melewati perdebatan selama tiga hari.

Langkah pembuatan Undang-Undang baru itu sendiri dibuat setelah dua serangan mematikan yang terjadi di tempat wisata di Sousse pada bulan Juli lalu dan di Museum Bardo di bulan Maret silam.

Baca juga:

Tunisia Buru 33 Orang yang Diduga Akan Bergabung dengan ISIS

Kemenlu Denmark Himbau Warganya Agar Tak Pergi ke Tunisia

Tunisia Umumkan Keadaan Darurat

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan