Tunggu Lama, Akhirnya Ratusan Pekerja Migran Indonesa di Kuching Miliki Dokumen Pernikahan

Selasa, 09 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutuh.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada 6–7 Desember 2025, melakukan Sidang Isbat Nikah bagi para pekerja migran.

Sebanyak 102 Warga Negara Indonesia (WNI) di Sarawak, Malaysia, akhirnya memperoleh dokumen resmi pernikahan setelah menjalani Sidang Isbat Nikah.

Pemberian dokumen ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pelindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di luar negeri, khususnya mereka yang tinggal dan bekerja di area ladang atau perkebunan.

Pada pelaksanaan tahun ini terdapat 102 pasangan yang terdaftar sebagai peserta Sidang Isbat Nikah yang dipimpin oleh tim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca juga:

Kisah Pekerja Migran Indonesia dan Filipina dalam Kebakaran Hong Kong, antara Menjalankan Tugas dan Menyelamatkan Diri

Para peserta datang dari berbagai wilayah di Sarawak, antara lain Bintulu, Miri, Sibu, dan Simunjan.

Layanan terpadu ini menjadi bentuk kolaborasi untuk menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, sehingga dokumen pernikahan dapat diterbitkan secara langsung tanpa harus menunggu proses di Indonesia.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di KJRI Kuching ini, banyak di antara pasangan yang telah lama menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen resmi, sehingga momen ini menjadi kesempatan penting untuk memperoleh legalitas pernikahan yang sah di mata hukum Indonesia.

Dengan penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah tersebut, KJRI Kuching berharap dapat terus memperluas layanan pelindungan dan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di wilayah Sarawak.

"Guna memastikan setiap WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) memperoleh hak-haknya serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik di Indonesia maupun di luar negeri," KJRI Kuching dalam keterangannya, Selasa (9/12).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan