Tragis, Tiga Kali KPK Keok Lawan Tersangka Korupsi

Selasa, 26 Mei 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiga kali dikalahkan oleh tersangka korupsi. Kekalahan KPK dipicu dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan 3 koruptor. Majelis hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Berdasarkan catatan redaksi setidaknya ada 3 kasus kekalahan KPK oleh tersangka korupsi. Kasus pertama adalah dikabulkannya gugatan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh hakim Sarpin Rizaldi, yang juga hakim di PN Jaksel.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (16/2) hakim tunggal Sarpin mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan. Dalam amar putusannya Hakim Sarpin menjelaskan pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan lantaran penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Saat itu Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) di Mabes Polri pada tahun 2003-2006. Berdasarkan Surat keputusan Kapolri jabatan Karobinkar adalah jabatan administrasi dan bukan sebagai penyelenggara negara. Hakim Sarpin juga menjelaskan bahwa jabatan Karobinkar adalah pejabat dibawah deputi Kapolri, setingkat pejabat eselon II dan bukan penegak hukum.

"Tidak termasuk dalam golongan penyelengggara negara karena tidak masuk eselon 1," kata Hakim Sarpin.

Belakangan seiring dengan berjalannya waktu, bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut dianggat sebagai Wakapolri mendampingi Jenderal Badrodin Haiti.

Kemudian kasus kedua adalah dikabulkannya gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin pada Selasa (12/5). majelis hakim PN Jaksel Yuningtyas Upiek berdalih bahwa langkah KPK menetapkan mantan orang nomor satu diMakassar itu tidak sah, lantaran ia berpijak pada amar putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal (28/5). Dalam amar putusan MK dijelaskan bahwa penetapan tersangka bersama dengan penggeledahan dan penyidikan adalah objek praperadilan.

Berpijak kepada amar putusan MK, Hakim tunggal Yuningtyas menjelaskan bahwa KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti utama yang dianggap sah. Atas dasar itulah status tersangka Ilham Arief gugur demi hukum.

Sementara itu MK menerbitkan amar putusannya terkait penetapan tersangka masuk ke dalam ranah praperadilan pada Selasa (28/4). Putusan tersebut merupakan jawaban dari Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diajukan oleh tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah.

Dalam amar putusan Np. 21/PUU-XII/2015 Bachtiar bersama kuasa hukumnya menguji pasal 77 huruf (a) KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan.

Namun dengan keluarnya amar putusan tersebut, objek sengketa praperadilan bertambah luas
termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

KPK sendiri menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 38,1 miliar. Hingga kini KPK masih menempuh langkah hukum pasca terbitnya amar putusan PN Jaksel.

Kemudian kasus terakhir yang masih anyar adalah dikabukannya gugatan praperadilan bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo oleh PN Jaksel. Majelis hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka tidak sah oleh karena penetapan termohon tidak memiliki dasar hukum mengikat. Permohonan pemohon dikabulkan sebagian," kata hakim Haswandi saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Lebih lanjut majelis hakim menambahkan penggeladahan dan penyitaan yang dilakukan KPK kepada bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dianggap tidak sah. Atas dasar itulah PN Jaksel memutuskan bahwa proses penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak dapat diteruskan.

"Diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan," tandas Hakim Haswandi.

Di tepi lain Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih mempelajari amar putusan PN Jaksel. Johan juga menegaskan selain mempelajari putusan tersebut, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum.

"Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," ujar Johan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/5). (bhd)

BACA JUGA:

Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan, KPK Kembali Keok 

Permohonan Praperadilan Koruptor Dikabulkan, 2 Kali KPK Keok 

KPK Keok di Sidang Praperadilan Budi Gunawan 

2 Kali Keok Lawan Koruptor, KBM: Ini Pelajaran Buat KPK

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan