Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

TPDI: Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Timbulkan Anomali Penegakan Hukum

Zaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 Oktober 2017

MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus buka suara terkait keputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan Ketua DPR‎ Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Petrus, pertimbangan hukum dan putusan Hakim Cepi akan berimplikasi merusak pola, sistem dan strategi penyelidikan dan penyidikan KPK, Polri dan Kejaksaan yang sudah berlangsung selama 36 tahun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Bahkan berpotensi menimbulkan anomali penegakan hukum yakni semata-mata demi mewujudkan niat untuk menyelamatkan Setya Novanto dari jerat kasus korupsi e-KTP," ujar Petrus melalui siaran persnya yang diterima MerahPutih.com, Rabu (4/10).

Pasalnya, Petrus tidak menemukan pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Cepi yang mengarah kepada perbaikan penegakan hukum yang progresif dalam pemberantasan korupsi.

Melainkan, dia melihat substansi pertimbangan hukum Hakim Cepi telah mendiskreditkan profesionalime penyelidik dan penyidik di semua lembaga penegak hukum.

"Seperti soal sprindik, penetapan status tersangka dan penggunaan alat bukti dalam perkara yang displit atau dipisah," ungkap Petrus.

Pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Cepi bahwa sprindik dan penetapan status tersangka Setnov dianggap tidak sah.

Menurut Petrus, hal itu sebagai sikap yang tidak konsisten dengan konstruksi yuridis mengenai hubungan antara penyelidikan dengan penyidikan menurut UU KPK sebagai satu kesatuan yang independen.

Petrus menjelaskan, dalam perspektif pasal 44 UU KPK, maka sebuah sprindik hanya bisa dinyatakan tidak sah, jika hasil Penyelidikannya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

"Pertanyaannya, mengapa Hakim Cepi Iskandar justru tidak membatalkan hasil Penyelidikan Penyelidik KPK yang merupakan dasar penerbitan Sprindik dan Penetapan Status Tersangka Setya Novanto," pungkas Advokat Peradi ini. (Pon)

Baca juga berita terkait kinerja Hakim tungga Cepi Iskandar di: Poin Yang Dikabulkan Dan Ditolak Hakim Cepi Saat Praperadilan Setnov

Baca Artikel Asli